LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Artikel Terkait

GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan , Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengaca2026-09-12
Iran Serang Bahrain, Klaim Hancurkan Pusat AI dan Fasilitas Drone AS
Korps Garda Revolusi Islam Iran mengklaim, pada Jumat , bahwa serangan mereka telah menghancurkan "2026-09-12
Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan V, Bobby Adhityo Rizaldi , telah diperiksa sebagai saksi terkait k2026-09-12
Ruang Kelas SDN Tanggirejo Grobogan Ambrol, Siswa Belajar di Mushala dan Bergantian Ruang Kelas
Kegiatan belajar mengajar di SDN Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ter2026-09-12



Komentar Terbaru