Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait

Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
Setelah resmi meluncur di pasar roda dua tanah air, ketiga motor listrik Vinfast yakni Evo, Feliz II2026-07-29
Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
Presiden Prabowo Subianto membanggakan pendirian bank emas sebagai prestasi Indonesia karena sudah m2026-07-29
Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat menyebutnya "Operation Hard Ball", operasi penindakan inte2026-07-29
Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz D2026-07-29



Komentar Terbaru