Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Selain itu, dia juga menginstruksikan agar jukir memindahkan tempat parkir kendaraan pengunjung supaya lalu lintas di kawasan tersebut tidak macet.
Terkait hal itu, Eri mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng legal. Sebab, mereka mengantongi surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya.
"Itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro), menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Lalu, pada masa pemerintahan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, dibangun sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Namun, kedua lokasi itu dipertahankan karena nilai historisnya.
"Karena (Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng) ini kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda 2 Tahun 2020 itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," ucapnya.
Meski demikian, Eri meminta para pedagang di kedua kawasan tersebut mematuhi ketentuan. Permintaan itu mengenai pemanfaatan jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai, tidak boleh itu. Meski ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Artikel Terkait

CEO INPEX: Blok Masela Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal
TANIMBAR, KOMPAS.com – Operator Proyek Abadi LNG Blok Masela, INPEX Corporation, memastikan pe2026-09-12
KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
2026-09-12
Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
"Menuju E10. Jadi nanti bensin bisa dicampur dengan 10 persen etanol. Tapi tadi para petugas mengata2026-09-12
Rahmat Dimas Pembunuh Ojol di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian motor driver ojek on2026-09-12



Komentar Terbaru