UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.
"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.
Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.
Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.
Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.
"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Artikel Terkait

Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
MARTAPURA, KOMPAS.com – Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (2026-07-29
PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
PAM JAYA terus berupaya menjaga pelayanan air minum perpipaan dengan memastikan pelanggan tetap mend2026-07-29
Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
Mantan bintang AC Milan tersebut memang masuk dalam radar transfer tim, namun proses negosiasi tidak2026-07-29
TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
Viral di media sosial tempat pembuangan sampah diduga ilegal terbakar di Desa Cikeas, Kecamatan Gun2026-07-29
Pesan Kapolda di Riau Bhayangkara Run: Jaga Alam untuk Generasi Penerus Kita
Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan menggema di Riau Bhayangkara Run 2026. Di aj2026-07-29
Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
Sebanyak 15 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan KPK sejak 2025. Menteri Dalam Negeri Ti2026-07-29

Komentar Terbaru