Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dari tiga perkara kasus kor2026-09-12
Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencecar sejumlah camat terkait keberadaan jaringan "Tim 82026-09-12
Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
Pembentukan Formagi dan Penggerak Ekonomi DaerahArya mengungkapkan, para mitra SPPG MBG telah mengge2026-09-12
Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)2026-09-12



Komentar Terbaru