Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.
Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.
"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .
Baca berita selengkapnya di sini.
Artikel Terkait

Riau Bhayangkara Run 2026: Berlari Melawan Karhutla
Puluhan ribu pelari dari berbagai daerah hingga mancanegara akan meramaikan Riau Bhayangkara Run 2022026-07-29
Pulang ke Jogja, Pembalap Moto3 Mario Aji Cerita Ditilang di Spanyol
Cerita Mario Aji Kena Tilang Polisi SpanyolDi sela-sela kegiatan menyapa penggemar tersebut, Mario A2026-07-29
Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, A2026-07-29
Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
Korban lalu diancam oleh salah satu pelaku. Korban lantas diperkosa oleh para pelaku. Setelah itu, k2026-07-29



Komentar Terbaru