Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait

IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan
Selain itu, sentimen positif juga datang dari keputusan S&P yang mempertahankan peringkat kredit2026-09-12
Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. Prabowo meng2026-09-12
Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pedagang yang berjualan di platform e-commerce ma2026-09-12




Komentar Terbaru