Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Kasus ini dipaparkan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.
"Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujar AKBP Listyono dalam keterangan tertulis, Kamis .
Perkara ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.
Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.
Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.
"Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kombes Pol. Nandang.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat juga Video 'ASN Gresik Ditahan Terkait Penipuan SK Palsu, Ini Perannya':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
Dinas Perhubungan Banten menyampaikan telah kehilangan 6,04 kilometer kabel penerangan jalan umum .2026-07-29
Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
Pramono menegaskan pembangunan kembali JPO Tendean tidak boleh berlarut-larut.Menurut dia, keberadaa2026-07-29
Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong percepatan realisasi 30 nota kesepahaman (memorandum of u2026-07-29
Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
Menurut Bagus, yang paling memberatkan pedagang bukan semata-mata tingginya harga daging sapi, melai2026-07-29
Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer
Seorang pria bernama David alias Abang ditangkap setelah memberikan challenge kepada dua bocah denga2026-07-29
Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kemunculan dugaan aliran sesat yang belakangan ini meresahka2026-07-29

Komentar Terbaru