Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.
"Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?
Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.
Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.
Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.
Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.
Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait

Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
Mata dunia tertuju pada inovasi yang dibuat China dalam mengevakuasi korban bencana. China menggunak2026-09-12
DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
"Program Home Care memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memperluas jangkauan layanan medis hingg2026-09-12
Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal , Yandri Susanto memastikan KDKMP tidak akan mematika2026-09-12
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
Kortas Tipikor Polri mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi investasi ke perusahaan t2026-09-12



Komentar Terbaru