Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU

Berawal dari komentar soal dugaan mutasi ASN
Peristiwa itu bermula ketika Nabiyla menanggapi unggahan akun X @bismillahyuk_ yang menginformasikan dugaan mutasi terhadap seorang ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam unggahan tersebut disebutkan seorang ASN yang telah mengabdi selama 27 tahun 3 bulan dimutasi ke Maluku Utara dan mengalami penurunan jabatan.
Merespons unggahan itu, Nabiyla menulis: "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."
Tak lama setelah unggahan tersebut, Nabiyla mengaku menerima pesan yang meminta dirinya menghapus komentar di media sosial.
"Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Tempuh jalur hukum
Atas dugaan ancaman, intimidasi, dan doxing tersebut, Nabiyla memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang mengirimkan pesan.
Somasi tersebut dikirimkan melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya.
"Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan," kata Nabiyla.
Menanggapi peristiwa tersebut, Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan, fakultas menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi.
"Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," ujar Dahliana.
FH UGM juga menyatakan akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada Nabiyla serta siap mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional dosennya terlindungi.
Selain itu, fakultas mengajak seluruh sivitas akademika menjaga iklim kebebasan akademik.
"Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita," kata Dahliana.
Artikel Terkait

Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemb2026-09-12
Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago memberikan dukungan dan fasilitasi kepada del2026-09-12
Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
Beredar informasi di kalangan masyarakat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengenai program pemutihan2026-09-12
Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wu2026-09-12
Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
KPK mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo era suami Bupati Sukoharj2026-09-12


Komentar Terbaru