ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait

Respons Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Emas Ilegal
Polres Kuantan Singingi bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas perusakan pen2026-07-29
Kementrans Raih Opini WTP, Mentrans Iftitah: Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Benar
Bagi Iftitah, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus memperkuat kualitas tat2026-07-29
Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam
Presiden Republik Sosialis Vietnam sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, To Lam, men2026-07-29
Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencecar sejumlah camat terkait keberadaan jaringan "Tim 82026-07-29



Komentar Terbaru