Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka harus izin ke Presiden. Rudianto mengatakan ucapan Hotman itu tidak memiliki pijakan hukum.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu .
Dia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Dia juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Rudianto mengatakan pandangan Hotman malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negative terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujarnya.
Dia kemudian membahas soal Pasal 1 Ayat UUD Tahun 1945 yang disebutnya telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dia menyebut seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang.
"Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat UUD NRI 1945yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Selanjutnya, dia juga membahas Putusan tentang UU Kejaksaan. Dia mengatakan MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.
"Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan , tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujarnya.
Politikus NasDem ini mengatakan Prabowo juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Dia menyebut Prabowo ingin membersihkan praktik korupsi dari institusi negara.
"Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari lomitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Lihat juga Video Hasil Pemeriksaan Febrie: Dicecar 18 Pertanyaan, Tak Ditahan
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas
Adik penyanyi Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, membeberkan kondisi terkininya usai insiden ja2026-07-29
Unggahan Instagram Pertama Messi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026
"Rasa sakitnya sangat besar dan akan butuh waktu untuk menyembuhkan luka ini," tulis Messi dalam bah2026-07-29
Burnham Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris, Ini yang Dibahas
Andy Burnham melakukan teleponan pertamanya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah re2026-07-29
Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa mengadukan 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Gow2026-07-29
Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
Rahman mengaku kerap memanfaatkan JPO tersebut untuk menuju berbagai fasilitas umum di seberang jala2026-07-29


Komentar Terbaru