Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata dia.
Ferry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh koperasi dengan Kopdes Merah Putih.
Kementerian Koperasi, kata dia, membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.
"Ini harus jadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen, untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu KDKMP. Kementerian Koperasi juga membina koperasi-koperasi yang sudah eksisting. Jumlah koperasi di Indonesia sudah ratusan ribu," ucapnya.
Ferry menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk secara khusus untuk beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karakteristik tersebut berbeda dengan koperasi yang telah lebih dulu berdiri.
"Kalau Kopdes Merah Putih kan spesifik fokusnya di desa dan kelurahan. Tapi koperasi-koperasi yang sudah ada itu bergerak di berbagai sektor dan sudah eksis sejak puluhan tahun lalu," pungkasnya.
Artikel Terkait

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
KPK melakukan operasi tangkap tangan ke Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. KPK mengatakan Ahmad2026-07-29
Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
LAMONGAN, KOMPAS.com – Langkah revolusioner diambil oleh manajemen Persela Lamongan dalam memb2026-07-29
Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar
Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024,2026-07-29
Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
Para menteri, wakil menteri, hingga kepala lembaga merapat ke Istana menjelang sidang kabinet paripu2026-07-29
Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki
Dok. One M Komstir Ilustrasi servis komstirBisa Merusak SegitigaBudi Sagita, Manajer Training One M2026-07-29


Komentar Terbaru